News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Seumur Hidup Guru Honorer Ini Syok

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariansyah S Pd, guru honorer yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, berdiri sembari memejamkan matanya mendengarkan putusan majelis hakim ketika menjalani sidang vonis di PN Klas IA Palembang, Selasa (15/3/2016).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kedua mata Ariansyah S.Pd (28), sontak terpejam saat mendengarkan vonis yang diterimanya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (15/3/2016).

Bahkan wajah guru honorer ini tampak syok dengan ekpresi terdiam saat berdiri dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean SH MH.

"Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar pasal 340 KUHP sesuai tunutan jaksa. Memutusakan terdakwa Arisnyah dihukum dengan hukuman pidana seumur hidup," ujar Firman, dalam membacakan putusan majelis hakim.

Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, disambut puluhan keluarga dan kerabat terdakwa yang memadati ruang sidang dengan bersorak dan beryukur.

"Alhamdulillah... Semoga hukuman ini setimpal dengan perbuatannya," teriak salah seorang keluarga korban.

Seusai menjalani sidang, Ariansyah yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Rahman Della (18) ini dijaga ketat petugas dan dikawal hingga masuk ke ruang tahanan sementara.

"Seharusnya mati dibalas dengan mati. Mungkin hanya hukuman Allah yang membalas perbuatannya. Kami ucapakan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa yang sudah menuntut dan memutuskan hukuman seumur hidup," ujar Masyito, ibu angkat korban yang menghadiri persidangan.

Menanggapi vonis majelis hakim, Suwino Winoto SH dan Evan Yuliandri SH yang mendampingi terdakwa Ariansyah, menyatakan pikir-pikir setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum kedepannya.

"Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup. Terdakwa Ariansyah secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasa 340 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan surat dakwaan jaksa, korban atas nama Rahman Della (18) seorang pelajar yang baru saja lulus dari pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang, ditemukan tewas.

Ia ditemukan dalamĀ  keadaan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Leher korban nyaris putus akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa pada bagian leher sebelah kanan.

Selang beberapa hari kemudian, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami akhirnya berhasil melakukan penyelidikan dan membekuk terdakwa Ariansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini