Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan meminta konsumen agar berhati-hati serta lebih cerdas dalam berbelanja.
Hal tersebut disebabkan, saat ini masih banyak pelaku usaha yang berbuat curang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Banyak pelaku usaha yang curang, mulai timbangan yang tidak sesuai, makanan dan minuman kadaluarsa, berformalin, dan lain sebagainya," kata Ahmadi Mirul, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen, di Hotel Sahid Jaya, Makassar, Rabu (16/3/2016).
Ahmadi menuturkan, para konsumen harus dilindungi haknya dari para pebisnis curang yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan efek yang ditimbulkan.
"Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen ini, kita berharap tercipta iklim usaha dan tumbuhnya hubungan sehat antara pelaku usaha dan konsumen," tutur dia.
Ahmadi mengingatkan, konsumen dan pengusaha memiliki hak dan kewajiban yang sama sehingga harus saling menjunjung peran masing-masing.
"Konsumen harus teliti dalam membeli produk dari pelaku usaha, karena jika anda membeli produk yang rusak, kesalahan sepenuhnya bukan hanya ke pelaku usaha, tapi anda juga yang tidak teliti," tambah dia.
Sementara itu Kepala Disperindag Sulawesi Selatan, Hadi Basalamah mengatakan pihaknya akan aktif melakukan sosialisasi terkait Perda perlindungan konsumen.
"Kami akan memasang baliho atau pengumuman terkait perlindungan konsumen, di hotel, usaha ritel dan lain sebagainya, agar masyarakat dapat selalu teliti dan waspada," jelasnya.