Kapolsek Pasar mengatakan bahwa tersangka mengaku sebagai anggota polisi lulusan akpol tahun 2000.
"Dia ngaku anggota yang tugas di Polda Jambi, dari hasil laporan korban sekitar 60 toko," kata Kapolsek Pasar, Kota Jambi, Kompol Ridwan H.
Dari hasil penyelidikan, Kompol Ridwan menambahkan diduga korban sudah beraksi lebih dari 60 lokasi. Pasalnya sejauh ini laporan yang masuk kekepolisian tak hanya di kawasan Polsek Pasar.
Namun tersebar di hampir setiap kecamatan hingga Kabupaten Muaro Jambi.
"Korbannya tersebar sampai ke Muaro Jambi juga," kata Ridwan.
Atas perbuatannya tersangka di bidik pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)