Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kecanduan sabu, Jufriansyah als Ian (21) dibekuk polisi usai melakukan aksi curanmor.
Ia nekat menjalankan aksinya karena kecanduan sabu, sejak sejak tiga tahun lalu.
Pekerjaannya sebagai kuli bangunan tak mencukupi.
"Baru satu minggu kerja sudah dipecat," katanya, Jumat (18/3/2016).
Karena tak memiliki penghasilan tersangka, akhirnya memilih beraksi merampas sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Telanai Pura, Ipda Ibrahim tersangka beraksi bersama tiga rekannya.
Mereka tak segan melukai korbannya, tersangka sendiri sudah menjadi target buruan pihak kepolisian.
"Setiap korban dikejar, dipukul, motor diambil disertai pengancaman," kata Ipda Ibrahim.
Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah melakukan aksinya sudah di lakukan di dua TKP di Telanaipura.
Tersangka menjalankan aksinya bersama tiga rekannya, satu diantaranya masih buronan.
Sementara rekannya lain sudah terlebih dahulu diamankan dalam kasus curanmor.
"Sasaran anak ABG yang nongkrong di Telanai," katanya.
Atas perbuatannya tersangka di bidik pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.