Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Wardiaman Zebua terdakwa pembunuhan DMTA alias Nia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/3/2016).
Di antara sidang yang digelar di pengadilan, memang sidang Wardiaman sangat dinanti-nanti oleh pengunjung.
Sebab sejauh ini belum terungkap jelas motif pelaku membunuh korbanya.
Saat masuk ke ruang persidangan, Wardiaman terlihat didampingi oleh sembilan Penasehat Hukum (PH).
Dengan wajah tertunduk ia langsung masuk kedalam ruangan untuk mengikuti sidang perdana.
Bani Imanuel Ginting dan Rumondang Manurung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan berkas dari hasil BAP yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Dalam berkas tersebut diketahui kalau Terdakwa Wardiaman Zebua sebelum menyetubuhi DMTA alias Nia, terlebih dulu menusuk punggung korban hingga tembus ke rongga dada.
Dalam dakwaan JPU itu menyebutkan bahwa terdakwa dari rumahnya melewati simpang Base Camp menuju jalan trans Batuaji Sekupang hingga depan perumahan Delta Villa dan bertemu dengan DMTA alias Nia yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nompol BP 3810 JQ warna hitam orange, menuju ke SMA N 1 Batam.
Sekira pukul 07.55 WIB di sekitar kompek Sei Harapan Kota Batam terdakwa menghubungi saksi Joni untuk meminta izin telat masuk kerja dengan alasan mengantar istri yang sedang sakit ke rumah sakit.
Selanjutnya terdakwa dan korban menuju hutan Sei Ladi dengan terlebih dulu meletakan sepeda korban di jalan dekat Gor Sekupang, atau tepatnya di belakang STC Mall.
Sesampainya di Hutan Sei Ladi terdakwa melakukan penusukan di punggung sebalah kiri korban dengan menggunakan pisau yang dibawa sebelumnya.
Luka tusuk itu menembus ke rongga dada korban, yang mengakibatkan Nia dalam keadaan lemas.
Dalam kondisi tersebut korban disetubuhi pelaku. Karena korban masih hidup, tedakwa kembali menusuk di bagian leher korban untuk memastikan Nia sudah meninggal dengan menggunakan pisau yang dibawa tadi.