Lalu terdakwa meninggalkan korban di hutan Sei Ladi dan menuju ke PT Holcim Tbk di Sekupang, dengan terlebih dulu menjumpai saksi Syaifullah untuk menitipkan surat jalan ke PT Kinco Prima.
Perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer sebagaiman diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua subsider, diancam dengan pasal 339 KUHP, atau kedua pasal 80 ayat (3) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara Wardiaman Zebua membantah semua dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan JPU.
"Dakwaan JPU semuanya tidak benar dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," kata Wardiaman menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Sementara Isfandir Hutasoit salah satu penasihat hukum terdakwa, menyampaikan kepada Majelis Hakim akan membacakan eksepsi atas terdakwa Wardiaman Zebua.
"Kami akan tanggapi dakwaan JPU dan akan eksepsi akan disampaikan dan dibacakan juga Yang Mulia," katanya.(*)