Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Sulistyo Pudjo, membenarkan Taufik melaporkan Kang Emil atas dugaan penamparan. Insiden itu terjadi di Alun-alun Bandung pada Jumat, 18 Maret 2016, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Pelapor Taufik Hidayat, terlapor RK (Wali Kota Bandung). Awal mula kejadian, pelapor lagi menaikkan penumpang (omprengan jalur tengah), tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik," kata Pudjo kemarin.
Laporan Taufik sudah dibuat dan diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Jika terbukti, Kang Emil dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.