Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak enam tersangka jaringan pengedar sabu internasional terancam hukuman mati. Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkoba.
"Mereka dikenakan pasal 112, 113 dan 114 Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Ancaman kurungannya itu mulai dari lima tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati," kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari, di kantor BNNP Sumatera Utara, Medan, Senin (21/3/2016) siang.
BNN tengah bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membongkar sindikat sabu Malaysia-Aceh-Sumut. Bukan perkara mudah menangkap pemasok sabu di Malaysia.
"Pemerintah kedua belah pihak, kami berharap, bisa bekerjasama secara maksimal dalam hal pemberantasan narkoba. Kami sudah mengantongi identitas tersangka di Malaysia," kata Arman.
Terbongkarnya jaringan sabu internasional ini bermula dari penangkapan tersangka AD dan AG di Indo Grosir Jalan SM Raja, Kota Medan. Dari tangan para tersangka, disita 11 kilogram sabu siap edar.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas BNN juga menangkap pemesan barang berinisial AM. Dari tangan AM, disita 4000 butir pil ekstasi.
Petugas BNN kembali mengembangkan kasus ini dan menangkap DI. Pria berinisial DI ini merupakan pengendali sekaligus pemasok sabu dari Aceh.