Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Syamsuddin Karlos, langsung mendapat telepon dari anaknya ketika ketahuan merokok.
"Waduh, setelah itu anak saya langsung nelpon, kenapa ayah merokok. Saya tak mau ulangi mi," ujar Syamsuddin di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Sulsel, Selasa (22/3/2016).
Pak Karlos, sapa Syamsuddin, mengatakan menghisap rokok sehabis makan.
Sebelumnya, Syamsuddin kedapatan menghisap rokoknya dalam ruang komisi D.
Aktifitas merokonya tersebut sempat tersorot kamera pewarta saat mengikuti rapat kerja dengan agenda evaluasi DPA dan triwulan pertama APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
Rapat berlangsung di tower DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/3/2016).
DPRD Sulawesi Selatan telah mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 1 Tahun 2015 pada Maret 2015.
Peraturan tersebut tidak melarang seseorang merokok, namun ada beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok.
Kawasan tersebut seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. (*)