TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Diduga melanggar izin tinggal, dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan, terancam bakal dideportasi setelah ditangkap pihak imigrasi Blitar, Selasa (22/3/2016) siang.
Hingga Rabu (23/3/2016) siang, keduanya masih dimintai keterangan di kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
Mereka adalah Chou Yu Hsien (38) dan Chen Kuo Kuang (45). Untuk Chou diamankan di rumah istrinya, Sri Datin (32), yang berada di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Ia diketahui sudah tinggal di rumah istrinya sejak 22 Oktober 2015 lalu, sehingga izin tinggalnya sudah melebihi sekitar 60 hari.
"Dengan istrinya itu, ia belum punya anak. Mereka ketemu ketika istrinya jadi TKW di Taiwan. Saat kami amankan, ia tak melawan dan mengakui kalau izin tinggalnya habis," kata Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Imigrasi kelas II Blitar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Berbeda dengan Chen. Ia diamankan saat berjualan sayur keliling di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Selasa (22/3/2016) siang.
Ia sendiri tinggal di rumah istrinya, Cucun Pujiarti (35), yang berada di Dusun Sumberarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, sejak 21 Februari 2016. Yakni, menggunakan Visa kunjungan.
"Kalau dia itu tak melanggar izin tinggalnya karena bukan menggunakan Visa tinggal seperti Chou. Namun, ia menggunakan Visa berkunjung," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Chen diketahui menikah dengan Cucun sejak 30 Februari 2014 lalu, dengan sudah dikaruniai satu anak yang berumur setahun.
Menariknya, saat diamankan ia lagi berjualan sayur keliling antarkampung, dengan mengendarai mobil pik up Grand Max.
Begitu diamankan, ia pasrah karena menyadari kalau Visa-nya itu bukan izin tinggal melainkan hanya Visa kunjungan, yang masa berlakunya hanya 60 hari.
"Sebelum kami bawa ke kantor, ia sempat pamitan ke keluarganya. Bahkan, istrinya ikut mengantarkan ke kantor sini," ungkapnya.
Ditambahkan Tato, selama menikah dengan Cucun, ia tak menetap, melainkan riwa-riwi pulang ke negaranya. Baru setelah Visa kunjungannya hidup, ia kembali menyambangi istrinya.
Selama tinggal di rumah istrinya, ia menyambung hidup dengan berjualan sayur keliling. Katanya, itu sudah dijalani selama setahun.
"Untuk. Chou pasti akan kami deportasikan karena izin tinggalnya mati. Namun, untuk Chen, kami masih mendalaminya."
"Sebab, Visa kunjungannya masih hidup, hanya saja ia melakukan aktivitas (berjualan sayur). Padahal berdasarkan aturan, WNA yang menggunakan Visa kunjungan tak boleh beraktivitas atau bekerja," pungkasnya.
Di kalangan ibu-ibu di Kecamatan Doko, Chen sudah cukup dikenal karena hampir tiap hari selalu berjualan sayur keliling.
Meski belum fasih bahasa Indonesia, namun dagangannya cukup laku karena dikenal cukup ramah.
Tiap ada ibu-ibu lagi nongkrong, seperti di Desa Genengan, Kecamatan Doko, ia berhenti dan menawarkan dagangannya.
"Ia memang belum fasih mengucap sayur karena nggak bisa mengucapkan huruf 'R'. Namun, ibu-ibu senang belanja ke dia, karena ramah, dan bisa diajak bercanda."
"Lebih-lebih, wajahnya masih terlihat bule. Bahkan, ia selalu bilang kamsiah matur nuwun bila dagangannya laku dibeli warga. Ia sudah paham dengan uang rupiah," papar seorang ibu berusia 50 tahun, asal warga Desa Genengan, Kecamatan Doko.