TIRBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 71 dusun di Gunungkidul tercatat sudah mendeklarasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 2010 lalu.
Warga di dusun tersebut sepakat melarang kegiatan merokok di lokasi- lokasi tertentu dan kegiatan khusus yang diselenggarakan di wilayahnya.
Lokasi-lokasi yang dilarang untuk merokok di antaranya di dalam rumah, di tempat ibadah, di dalam kendaraan.
Sementara untuk kegiatan khusus mulai dari pengajian, takziah, hajatan, hingga acara tasyakuran kelahiran bayi.
Deklarasi ini merupakan upaya untuk melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok.
Harapannya, dengan adanya aturan tersebut, warga tidak merokok sembarangan lagi sehingga efek negatif rokok bisa diminimalisir.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono mengatakan jumlah dusun yang sudah mendeklarasikan diri menetapkan KTR memang masih sangat kecil dibandingkan dengan total dusun yang ada.
Di Gunungkidul sendiri ada sekitar 1.432 dusun sementara yang baru mendeklarasikan baru ada 71 dusun.
"Sekarang sudah ada 71 Dusun yang menerapkan kebijakan melarang merokok di waktu tertentu dan lokasi tertentu," katanya akhir pekan lalu.
Deklarasi untuk tidak merokok di tempat dan waktu tertentu ini dilakukan dengan menandatangani surat deklarasi.
Surat tersebut ditanda tangani oleh perwakilan warga yang melibatkan semua unsur, kepala desa hingga kecamatan.
Setiap dusun yang sudah melakukan deklarasi akan terus mendapatkan pendampingan dari dinas.
Tujuannya, untuk mengawal deklarasi supaya tetap dilaksanakan oleh warga atau tidak.
Ke depan, menurut Ismono pemerintah akan berupaya untuk terus memperbanyak dusun yang mendeklarasikan diri tidak merokok di saat dan lokasi tertentu.
" Setiap tahun kita targetkan bisa menambah 10 dusun," jelasnya. (has)