Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim gabungan menemukan empat ton garam ilegal yang belum berizin resmi dari BP POM RI di Pasar Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, Senin (28/3/2016).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dinas Kesehatan Polisi, Sat Pol PP dan instansi terkait langsung menanyakan asal dan jumlah garam yang dijual tanpa izin tersebut.
Setelah berbincang beberapa saat, Kadisperindag Oku Timur, Tubagus Sunarseno, yang memimpin inspeksi mendadak meminta penjual untuk mengembalikan garam tersebut sebelum ditindak.
Berdasarkan pengakuan pengelola Toko Makmur Martapura, garam ilegal tersebut diperoleh dari wilayah Provinsi Lampung.
"Tolong dikembalikan atau jangan dipajangkan apalagi dijual. Sekarang silakan pilih, mau dikembalikan atau kami yang menyitanya? Kami beri waktu hingga dua hari ke depan. Kalau masih ada di sini maka kami yang akan menyita dan membuangnya,” kata Sunarseno.
Disperindag OKU Timur sementara ini hanya memberikan peringatan kepada distributor untuk mengembalikan garam tidak layak konsumsi kepada produsennya dan meminta pemilik toko tidak menjualbelikan garam itu kepada konsumen karena berpotensi membahayakan.
Pihak distributor mengaku tidak mengetahui garam yang siap dipasarkan tersebut tidak diperbolehkan beredar di pasaran. Ia hanya tahu produsen telah mengantongi izin tersebut, walau sudah jelas tidak tertera izin dari BPOM.