Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat membekuk pasangan kekasih yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda saat petugas menggelar razia kendaraan bermotor.
Kedua tersangka adalah Eko (27), warga Jalan Hasim Azhari, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat; dan Nila (29), warga Kampung Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang.
"Mereka berdua adalah pasangan kekasih," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian, Selasa (29/3/2016).
Heru menuturkan, keduanya ditangkap usai memakai sabu bersama di sebuah hotel di bilangan Telukbetung.
Barang bukti yang ditemukan polisi berupa satu paket besar sabu-sabu, dua paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, seperangkat alat hisap sabu dan plastik bening berisi sisa sabu.