News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Dilarang Beroperasi, Pengemudi Transportasi Berbasis Online Mengadu

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerima pengaduan belasan ‎pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online di Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016).

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerima pengaduan belasan ‎pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online.

Dalam pertemuan itu, Pasek menerima keluhan karena Gubernur Bali mengeluarkan larangan beredarnya angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber Taksi.

"Kami akan mempelajari dan akan mencoba menanyakan atas pelarangan tersebut," kata Pasek di Denpasar, Bali, Rabu (30/3/2016).

Pasek menilai, seharusnya taksi-taksi itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Harusnya ini menjadi contoh dan paguyuban ini dilindungi. Karena dari alat kelengkapan perizinan tidak ada yang cacat. Bahkan, ada Jasa Raharja untuk penumpang. Belum lagi, penghasilannya juga seiring dengan kesejahteraan," imbuh Pasek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini