"PT Az-zahra Tour & Travel, Saya memegang perwakilan Kalimantan Barat, berarti warga yang saya pegang dari Kalbar, dari daerah-daerah. Insyaallah kami terdaftar di Kanwil di sini, kami juga selalu melapor setiap keberangkatan," terangnya
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak menetapkan satu tersangka atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus Travel Ibadah Umroh terhadap lima warga, Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 02.15 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Yunia Soebari (YS) tersebut memang pernah bekerja sebagai broker atau perwakilan dari satu di antara perusahaan travel pemberangkatan haji dan umroh yang ada di Jakarta.
"Itu latarbelakangnya, memang dia pernah ada hubungannya dan terakhir tahun 2014. Sekarang ini tersangka menghimpun siapa yang mau berangkat umroh lewat dia," ungkap Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Pontianak, Selasa (29/3/2016)
Namun, pendaftaran para warga untuk umroh tersebut, lantas tidak dilanjutkan oleh tersangka Yunia ke perusahaan yang diatasnamakannya. Sehingga kuat dugaan, tersangka Yunia mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan dari uang setoran korban.
"Tersangka YS mengatakan bisa memberangkatkan umroh dan sebagainya, namun faktanya para korban ini tidak berangkat-berangkat, sehingga timbulah laporan ini. Dia mengakui dari salah satu perusahaan travel pemberangkatan haji dan umroh," sambung Kapolresta.(*)