Laporan Wartawan Surya, Rorry Nurmawati
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pilih mana bayar di tempat atau ikut pengadilan ketika Anda menerima bukti pelanggaran lalu lintas? Bagoes Ardhy lebih memilih kedua.
Dia rela mengantre mengikuti sidang yang hanya berlangsung lima menit di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, ketimbang berdamai dengan polisi di lokasi ia mendapat tilang.
Kepada Surya (Tribun Network), Bagoes menceritakan kisahnya saat polisi menilangnya saat ia hendak berangkat kerja di Surabaya Barat pada Januari 2016.
Lantaran diburu waktu, Bagoes yang melaju dari arah pasar DTC langsung memutar balik tepat di lampu lalu lintas. Polisi yang berjaga di tempat parkir motor dekat Stasiun Wonokromo, terpaksa memberhentikannya.
"Seharusnya memang putar baliknya tidak di traffic light itu, tapi di depan kantor Pertamina Jagir, tapi saya langsung motong jalan," cerita pria 30 tahun ini.
Saat itu Bagoes tidak menyadari kelakuannya terpantau polisi yang bersembunyi di belakang angkutan kota. Sadar telah berbuat salah, Bagoes berhenti.
Masih kata Bagoes, waktu itu polisi sempat menawarkan damai dengan kata "titip" untuk terhindar menerima tilang. Ia menolak tegas dan memilih mengikuti sidang di pengadilan sesuai yang telah dijadwalkan.
"Saya memilih mengikuti sidang saja, dibandingkan titip ke mereka. Bukan tidak percaya, tapi lebih sreg di pengadilan," beber pria asal Malang ini.
Menurut hemat dia, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, uang yang dikeluarkan relatif sama dengan "titip" langsung ke polisi di lokasi. Ia merasa mengikuti sidang di pengadilan lebih menguntungkan.
Bagoes berharap, masyarakat mulai sekarang tidak lagi takut untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan dan mulai menghilangkan kata damai ketika ditilang.
"Lebih baik ikuti prosedur saja, uang akan kembali ke kas negara dan terlebih kita jadi lebih tahu soal tata tertib lalu lintas ketika berkendara di jalan," imbuh dia.