News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Rela Dipecat PT Timah, Mantan Ketum IKT Bakal Lawan Sukrisno

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah, Wirtsa Firdaus. (BANGKA POS/DODY HENDRIYANTO)

Laporan Wartawan Bangka Pos, Dodi hendriyanto

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA – Mantan Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah PT Timah Tbk, Wirtsa Firdaus, akan melawan PT Timah Tbk karena telah memecatnya.

Sebelum keluarnya surat pemecatan, Firdaus menjabat Kepala Administrasi Keuangan Unit Tambang Belitung di PT Timah Tbk.

“Gila jika saya tidak melawan. Saya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Firdaus kepada Bangka Pos di Warung Bubur Ayam Sanghai Pangkalpinang, Selasa (5/4/2016).

Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno, resmi memecat dua karyawan yang menjabat sebagai Ketum Ikatan Karyawan Timah, Ali Samsuri dan mantan Ketum IKT, Wirtsa Firdaus.

Surat pemecatan tersebut tertuang dalam SK Nomor 592/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Ali samsuri dan SK Nomor 528/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Wirtsa Firdaus.

Saat dikonfirmasi alasan pemecatan terhadap dirinya, Firdaus mengaku dituduh telah membocorkan rahasia perusahaan, padahal ia tidak tahu sama sekali rahasia yang direksi maksud.

“Saya tidak mengerti apa rahasia PT Timah yang sudah saya bocorkan? Apalagi mengingat PT Timah adalah perusahaan go public, tentu hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas PT Timah harusnya public berhak tahu. Jadi rahasia apa yang saya bocorkan,” ujar mantan Humas PT Timah Tbk ini.

Saat ini, Firdaus sudah banyak mendapat dukungan baik dari masyarakat Bangka Belitung maupun dari luar Bangka Belitung.

Ia diminta segera bertindak melawan PT Timah Tbk secara prosedural dan hukum terhadap putusan Direktur PT Timah Tbk yang memecat dirinya.

Dalam waktu dekat Firdaus akan menempuh jalur tripartit, jika tidak berhasil lewat Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Ia juga akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata.

IKT akan membawa kasus pemberangusan serikat pekerja ke jalur pidana. Pasalnya Firdaus dan angotanya menganggap Direksi PT Timah Tbk telah melanggar undang-undang dan melawan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, Pasal 28 ayat (a) dan Pasal 43 ayat (1) sangat jelas bahwa siapapun yang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dengan cara melakukan PHK, memberhentikan sementara atau menurunkan jabatan, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta.

“Jika memang harus masuk perkara hukum pidana dan perdata, saya akan menuntut Pak Sukrisno membayar ganti rugi Rp 1 dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Wirtsa.

Saat wawancara berlangsung, tiba-tiba ponsel Firdaus berdering, terdengar suara seorang pria yang memintanya segera berangkat ke Jakarta untuk melaporkan persoalan yang sedang menimpa dirinya.

Usai menerima telepon tersebut, Firdaus menelepon seseorang dan memesan tiket pesawat tujuan Jakarta.

Bangka Pos sedang mengusahakan konfirmasi ke pihak PT Timah Tbk, melalui Humas PT Timah Tbk, terkait sikap Firdaus yang akan menggugat perusahaan baik pidana atau perdata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini