Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Badan Narkotika Provinsi Jambi (BNNP) juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka Robin selain mengamankan tujuh paket sabu seberat tujuh ons.
Beberapa di antaranya adalah dua unit mobil mewah milik Robin diamankan. Yakni, mobil Honda Odissey BH 168 GR warna putih dan Honda Mobilio warna hitam BH 168 IR.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, petugas gabungan dari BNNP Jambi juga mengamankan satu unit senjata api kaliber 6 mm.
Sejumlah buku tabungan, uang tunai Rp 3,7 juta serta tujuh mata uang asing dari rumah tersangka.
Kabid Peberantasan Narkoba BNNP Jambi, AKBP Marlian mengatakan tersangka terindikasi adanya jarinya peredaran narkoba.
Selain Robin, BNN juga mengamankan rekan tersangka yakni Gentong dan satu tersangka lainnya berinisial AND.
Sementara istri tersangka turut digelandang ke Kantor BNNP Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan.
Robin diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung selasa (5/4/2016) malam di rumahnya Jalan Mawardi Lorong Dua Rt 02 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Sekitar pukul 22.00 WIB semalam, sejumlah anggota BNN Provinsi Jambi dibantu personel Satres Narkoba Polresta Jambi sempat melakukan penggeledahan di rumah mewah milik istri tersangka.
Namun dalam penggeledahan teraebut petugas tak menemukan apa-apa.
Barulah saat dilakukan penggeledahan di rumah Robin yang berada tepat di depan rumah mewah istrinya, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, sabu tersebut disimpan di bawah kasur di lantai dua rumah Robin.
Petugas curiga melihat tingkah Robin yang tak mau beranjak dari kasur tempat duduknya.
Proses penggerebekan di rumah mewah milik Diding di Rt 02 Tambak Sari, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung cukup membuat warga geger.
Selasa (5/4/2016) malam, sejumlah tetangga dan warga sekitar tempat tinggal Robin berkerumun menyaksikan proses penggerebekan tersebut.