TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ridwan alias Iwan, mantan sopir Bambang Karyanto (terpidana kasus suap Muba), kembali dihadirkan sebagai sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (6/4/2016).
JPU KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH, menghadirkan saksi Ridwan untuk memberikan keterangan perihal teknis pembagian uang suap untuk empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, saksi Ridwan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim dan JPU KPK.
"Untuk pembagian uang tahap pertama itu saya yang bagikannya ke tiap fraksi. Saya diperintahkan Pak Bambang. Memang kebanyakan anggota DPRD yang menerima uang itu diserahkan melalui perantara," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)