Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - MI alias DA (22) mengaku mendapatkan upah Rp 300 ribu untuk sekali mengantarkan sabu-sabu.
Selain itu ia juga mendapatkan bonus sabu untuk dipakai.
Ia mengaku sudah tiga kali MD mengantarkan sabu-sabu sesuai pesanan.
"Itu utuk sekali ngantar. Saya juga diberikan sabu-sabu untuk saya pakai, "ujar MD ditemui di Mapolsek Bukit Raya, Jum'at (8/4/2016) siang.
MD mengaku baru lima bulan ini tinggal di Pekanbaru dan bekerja sebagai kuli bangunan.
"Tapi setelah tidak bekerja jadi tukang, saya dapat tawaran mengantarkan sabu-sabu," ujarnya.
Menurutnya, selain diantarkan langsung, sabu-sabu juga dilempar dari dalam mobil kemudian diambil oleh pemesan.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Ricardo melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi memastikan bahwa bandar sabu-sabu berada di Lapas kelas II A, Pekanbaru.
Sebab, transaksi dilakukan pada seorang lelaki berinisial A yang merupakan salah satu penghuni lapas.
"Jadi kita transaksi lewat tersangka berinisial A. Kita pesan sabu-sabu. Dari tersangka A itulah kemudian diutus tersangka MD sebagai kurir," kata Abdi.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna melakukan pemeriksaan terhadap A.
"Segera kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas, " ujarnya.
Terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik lapas kelas II A, Pekanbaru terus menambah daftar jumlah bandar yang nyaman melakukan bisnis didalam penjara.
Bahkan pengungkapan besar oleh pihak BNN Riau dengan bukti 3 kilogram sabu-sabu salah satu tersangkanya berada didalam lapas tersebut.
Mudahnya akses komunikasi lewat handphone menjadikan bandar-bandar didalam lapas leluasa menjalankan bisnisnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah pun tidak menampik jika para bandar menjalankan bisnisnya didalam lapas.
Menurut Hermansyah, beberapa pengungkapan baik oleh Polres dan Polda sering kali didapatkan jalur traksasi ke warga binaan di dalam lapas.