News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jainal Embat Laptop di Ruang Tamu Kos, Adi Mengawasi Situasi

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka berikut barang bukti hasil curian dan sarana yang digunakan dalam melancarkan aksi pencuriannya, saat berada di Mapolsek Pontianak Selatan, Senin (11/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan personel Polsek Pontianak Selatan, di kediaman masing-masing, Minggu (10/4/2016).

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Kartyana mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi adanya dua orang warga yang diduga melakukan pencurian laptop di satu rumah kos di Jl Budi Karya No.21 A, Sabtu (9/4/2016)

"Setelah memperoleh informasi dari warga, tim lidik Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mencari kedua pelaku di rumah masing-masing. Kemudian kedua tersangka diamankan ke Polsek Pontianak Selatan, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan," ungkap Kartyana, Senin (11/4/2016) siang.

Tersangka Jainal Abidin alias Agus (32) merupakan warga Gang Nusa 2 Jl Tebu, Batu Ampar.

Sementara tersangka Adi Cahya Raja Putra alias Adi (29) merupakan warga Blok D Komplek Citra Utama, Jl Dr Wahidin, Pontianak.

Kapolsek menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut, Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka melintas di depan rumah kos putri di Jl Budi Karya.

"Keduanya melihat, ada satu laptop tertinggal di ruang tamu kos tersebut. Sementara korban, saat itu sedang berada di kamar kecil," terangnya.

Melihat kondisi rumah kos yang sepi penghuni, tersangka Jainal lantas masuk melalui pintu depan dan langsung mengambil laptop Toshiba merah.

Sementara tersangka Adi tetap berada di luar kos, sambil mengawasi situasi di luar.

Atas aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

"Barang bukti yang ditemukan, satu unit laptop Toshiba merah, kemudian satu unit motor Yamaha Mio GT putih KB 3048 OO, sebagai sarana kedua tersangka melakukan aksi pencurian," jelas Kapolsek.

Dari pengakuannya, kedua tersangka telah melakukan sedikitnya empat kali aksi pencurian di lokasi berbeda, namun seluruhnya berada di wilayah Pontianak Selatan.

Untuk itu, Kapolsek menegaskan pihaknya untuk sementara masih melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Dua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP," ujar Kartyana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini