News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembawa 2.000 Karung Beras Tanpa Dokumen Lompat ke Speedboat lalu Kabur

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto meninjau kapal pembawa beras dan gula yang tidak dilengkapi surat-surat, Senin (11/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapal tanpa selar memuat 2.000 karung beras dan gula tanpa dokumen diamankan oleh Patroli Dit Pol Air Polda Riau saat akan berlayar.

Dalam penggerebekan di perairan Tanjung Jungkir, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir tersebut pengurus barang sempat melompat ke sebuah speedboat dan kabur.

Karena kondisi saat itu malam hari, Dit Pol Air fokus mengamankan kapal bermuatan barang.

"Saat kapal kita memepet ke lambung sebelah kiri kapal, sebuah speed boat juga memepet di labung kapal sebelah kanan. Seorang lelaki yang diketahui pengurus barang sempat melompat ke atas speed boat kemudian kabur, " terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (11/4/2016).

‎Diduga pengurus barang memang sudah menyiapkan sebuah speed boat untuk mengantisipasi jika usaha pelayaran barang diketahui.

Speed boat mengiringi kapal dari belakang.

"Jadi ketika ada patroli, speed mendekat menjemput pengurus tersebut untuk kabur, " ujar Guntur.

Lima orang diamankan yakni FY (25) Nahkoda kapal warga NTT, JM (24) ABK kapal warga Bunut, RN (24) ABK kapal warga Bunut, MZ (21) ABK kapal warga Bunut, AW (25) ABK kapal warga NTT.

Dari pemeriksaan, kapal tidak memiliki identitas, kemudian juga tidak ada surat persetujuan berlayar (SPB)

"Untuk pengurus masih dilakukan penyelidikan. Nahkoda dikenakan Pasal 323 Ayat Juncto Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun, " terang Guntur.

Direktorat Pol Air Polda Riau mengamankan kapal yang membuat 2.000 karung berisi beras dan gula.

Kapal tanpa tanpa selar tersebut diamankan di perairan Tanjung Jungkir, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kapal dihentikan karena membawa barang-barang tanpa dokumen seperti surat persetujuan berlayar (SPB), " terang Kapolda Riau, Brigjen Pol supriyanto di sela-sela meninjau kapal di Dit Pol Air Bidang Penenggakan Hukum (Gakkum) Polda Riau, Senin (11/4/2016).‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini