Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP M Joni, mengatakan, Big Daddy ditangkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan terhadap praktik prostitusi di hotel ternama di Kota Bandung.
Polisi menggrebek kamar di lantai tujuh hotel dan menemukan seorang wanita bersama seorang lelaki, Sabtu (9/4) pukul 21.45 WIB.
"Ketika keduanya masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian petugas melakukan penggerebekan," ujar Joni kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (11/4/2016).
Berdasarkan hasil keterangan, kata Joni, wanita tersebut mengakui sebagai seorang PSK yang tengah melayani jasa kencan singkat dan dikoordinir Big Daddy.
Big Daddy baru ditangkap petugas, Minggu (10/4/2016).
"Big Daddy tidak menjalankan praktik esek-esek tersebut secara online. Pelaku PSK yang menjadi anak buahnya hanya kepada pelanggan yang sudah dikenal sebelumya," ujar Joni.
Big Daddy kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Ia dikenakan pasal 296 KUHPidana tentang praktik penyedia pencabulan dan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (cis)