Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah I Sumatera Utara, Ayub Suratman, menegaskan sipir lapas atau rutan yang terlibat narkoba pasti mendapat sanksi tegas.
"Siapapun kalau nanti kita temukan akan kita tindak. Memang penanganan narkoba di dalam lapas ini harus membutuhkan sinergitas," kata Ayub, Selasa (12/4/2016).
Ayub mengaku sudah dihubungi petugas BNN yang menangkap Toni alias Togi di Lapas Lubuk Pakam, narapidana kasus narkoba yang mengontrol peredaran sabu.
BNN. Kata Ayub, pemeriksaan Toni alias Togi dilakukan di BNN.
"Temuan-temuan barangnya tidak di dalam lapas, di luar lapas. Tetapi ada indikasi melibatkan napi di dalam lapas. Saya sudah dibel oleh BNN untuk melakukan pemeriksaan. Disinyalir, kalapas memberikan kelonggaran. Kita cabut dulu dia, untuk kita bahasanya dicopot," kata Ayub.
Ayub menyadari kapasitas lapas di Sumatera Utara sudah over, sementara fasilitas minim. Apalagi untuk melakukan rehab bagi para pengguna narkoba.
"Seperti pengguna itu harus direhab. Sementara lapas tidak punya fasilitas untuk itu. Selesai rehab, barulah kita melakukan pembinaan pemasyarakatan," kata dia.
Dalam hal ini, lanjut Ayub, ia kembali berharap bantuan dari Pemerintah Daerah. Sebab, lapas sendiri memiliki keterbatasan.