Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Terkait pembangunan flyover jilid II, Sat Pol PP Kota Banjarmasin mengultimatum pedagang di Pasar Sudimampir Baru membongkar bangunan lapak serta kios mereka.
Petugas Sat Pol PP Kota Banjarmasin sendiri sudah mulai memberikan edaran kepada pedagang, khususnya yang mendirikan lapak di bagian dasar Pasar Sudimampir Baru dan berdempetan denganĀ Jembatan Antasari.
Ada ratusan pedagang di sana yang bakal terkena penggusuran.
Kepala Sat Pol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nor Chalik mengatakan ultimatum diberikan pada para pedagang yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan karena berada di tanah milik Pemko.
"Mereka mendirikan bangunan di atas tanah Pemko serta di tepi Jalan Ujung Murung. Jadi tidak ada ganti rugi. Ini kami berikan kesempatan untuk membongkar sendiri, sebelum nanti kami lakukan tindakan paksa jika peringatan ini tidak diindahkan. Masih lama, sampai awal tahun depan," ujarnya.
Pedagang sendiri mengakui mereka memang hanya menyewa tempat di lokasi mereka berdagang saat ini.
Namun mereka berharap Pemko bisa menyiapkan tempat relokasi sebelum pembongkaran.
"Kami siap saja pindah, tapi kami harap ada tempat pemgganti. Sudah sepuluh tahun saya berdagang di sini, mau jualan kemana lagi," ujar salah satu pedagang pakaian wanita, Amin.