Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Argawa
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan perda sekaligus efek jera bagi warga ‘nakal’ yang membuang sampah sembarangan.
Hal itu dilakukan menyusul musibah banjir yang sempat menerpa beberapa wilayah di Tabanan karena drainase mampet akibat dipenuhi sampah.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Wayan Sugatra memaparkan Pemkab Tabanan memiliki Perda mengenai sampah tepatnya Perda no.6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dalam perda tersebut diakui Sugatra mencakup adanya sanksi.
"Sanksi tersebut adalah jika terbukti membuang sampah secara liar akan dikenakan hukuman kurungan tiga bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 50 juta," katanya, Selasa (12/4/2016).
Mengenai masyarakat yang membuang sampah di saluran pembuangan yang berlokasi di Desa Sesandan Tabanan lanjut Sugatra daerah tersebut belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah dari DKP.
Saat ini layanan pengangkutan sampah baru menyasar daerah Tabanan, Kediri, Pasar Penebel, dan Pasar Baturiti.
"Dalam sehari sampah yang dihasilkan Tabanan rata-rata 200 meter kubik hingga 300 meter kubik, saat ini DKP memiliki 513 personil," ujarnya.(*)