News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Pulang Kampung, Seorang Istri Nikahi Kekasih Lamanya Dan Buat Keterangan Suami Meninggal

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Azimah terdakwa melakukan perkawinan tidak sah, memalingkan muka saat difoto di ruang PN Singkil, Rabu (13/4/2016) sore. Nur Azimah menikah lagi sebelum diceraikan suaminya.

Mengetahui hal itu Lukman mengambil langkah hukum dengan melaporkan istrinya ke polisi.

Perkara itu bergulir hingga ke pengadilan.

Nur Azimah didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 ke 1 junto pasal 84 KUH Pidana.

“Nur Azimah telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan perkawinan tidak sah dan tidak ada alasan pemaaf. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan 15 hari serta tetap dalam tahanan,” ujar JPU Yusril Ardi.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah mendengarkan tututan jaksa meminta Azimah, menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Sidang pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya 20 April mendatang.

Di persidangan Azimah tampak malu-malu apalagi di ruangan ada suami pertamanya Lukam menyaksikan.

Saat difoto pun Azimah terus memalingkan mukannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini