Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 17 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia tujuan Sambas diamankan saat gelar razia di depan Mapolsek Ledo, Jl Raya Jagoi Babang - Bengkayang, Minggu (17/4/2016) sekitar pukul 18.30 WIB
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan penangkapan kali ini dalam rangka operasi Bersinar Kapuas 2016 pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Sambas dan Polres Bengkayang.
"Setelah melakukan upaya penyelidikan berhari-hari adanya informasi narkoba jenis sabu asal Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat, dan setelah melakukan investigasi terlebih dahulu, pada Minggu kemarin dibawah pimpinan Kapolres Bengkayang dan Kapolres Sambas, telah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Kalbar, Senin (18/4/2016)
Sabu-sabu sebanyak 17 paket seberat masing-masing sekitar satu kilogram, dikemas dalam bungkusan aluminium foil, dan kesemuanya dikamuflase dalam kemasan dua kotak kardus, dengan ditutup sejumlah produk snack dan permen diatasnya.
"Ini sebanyak 17 paket, satu paket setelah ditimbang sekitar satu kilogram, di dalamnya terbagi dalam paket-paket kecil. Paket di dalam aluminium foil ini berisi serbuk yang setelah di tes positif sabu-sabu," terang Kapolda
Kedua kardus tersebut, diangkut beserta barang dagangan tersangka Murni (30), dengan menggunakan pikap Grand Max KB 8025 PA.
"Pengakuan tersangka mengatakan, ini masuknya dari Serikin, Malaysia yang berbatasan dengan Jagoi Babang. Saat ini tim sedang menelusuri, berkoordinasi dengan otoritas di Malaysia untuk bisa mengembangkan ini," jelasnya
Penangkapan ini, berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba asal Malaysia menuju Indonesia dengan tujuan Sambas.
Sekitar pukul 15.30, Kasat Reskrim Polres Sambas beserta sejumlah empat personelnya, berkoordinasi dengan personel di Polsek Ledo.
Kapolsek Ledo beserta jajarannya lantas menggelar razia di depan Mapolsek Ledo bersama dengan anggota dari Polres Sambas.
Sekitar pukul 18.30, mobil pikap melintas dan pada saat digeledah petugas, ditemukan dua kardus yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Atas temuan tersebut, sekitar pukul 20.30, tersangka dan barang bukti tersebut lantas dibawa ke Polres Sambas untuk pengembangan.
Hasil interogasi terhadap tersangka Murni, yang merupakan warga RT 03/ RW 13 Dusun Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Barang haram tersebut akan diantarkannya kepada tersangka Hendro (36), yang beralamat di RT 05/ RW 12 Jl M Sohor Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Dari keduanya, turut diamankan barang bukti 17 paket besar narkoba jenis sabu-sabu. Alat hisap (Bong), dompet, 1 kartu ATM, 4 unit telepon seluler, 1 unit modem, 1 gunting, 1 pisau lipat, 1 cas telepon seluler, uang tunai RM 117, KTP, SIM A dan 1 buku Pas Lintas Batas atas nama Murni, serta satu lembar STNK.