Pria hidung belang yang menyambangi lokasi itu berasal dari berbagai kalangan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kebanyakan yang datang adalah bebotoh (penjudi), petani jeruk, tukang ukir sampai tukang bangunan.
"Pengguna jasa bervariasi dari berbagai kalangan. Kami akan coba terus gali keterangannya. Kalau pelajar, pejabat atau PNS belum ada pengakuan yang mengarah ke sana," ujar Gung Alit.
Setelah melakukan gerlar perkara, Unit IV Satreskrim Polres Gianyar memutuskan untuk menetapkan sang mucikari sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
"Baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mucikarinya. Kami masih mengumpulkan keterangan termasuk tiga anak buahnya yang lain. Masih kami dalami apakah ada unsur mempekerjakan anak di bawah umur atau tidak. Sementara sih belum ada yang mengarah ke sana," kata Gung Alit.(*)