News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tinggalkan Pekerjaan di Jasa Loundry, SA Pilih Jadi PSK Karena Tuntutan Ekonomi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NM (50), KK (24) dan SA (28) terus menutupi wajah mereka di Mapolres Gianyar. Tiga wanita ini ditangkap atas dugaan menjalankan praktik prostitusi.

Pria hidung belang yang menyambangi lokasi itu berasal dari berbagai kalangan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kebanyakan yang datang adalah bebotoh (penjudi), petani jeruk, tukang ukir sampai tukang bangunan.

"Pengguna jasa bervariasi dari berbagai kalangan. Kami akan coba terus gali keterangannya. Kalau pelajar, pejabat atau PNS belum ada pengakuan yang mengarah ke sana," ujar Gung Alit.

Setelah melakukan gerlar perkara, Unit IV Satreskrim Polres Gianyar memutuskan untuk menetapkan sang mucikari sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

"Baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mucikarinya. Kami masih mengumpulkan keterangan termasuk tiga anak buahnya yang lain. Masih kami dalami apakah ada unsur mempekerjakan anak di bawah umur atau tidak. Sementara sih belum ada yang mengarah ke sana," kata Gung Alit.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini