News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Masyarakat Kembali Tegaskan Menolak Proyek Kereta Api Cepat

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kereta api cepat China memasuki stasiun Provinsi Hebei.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penolakan terhadap proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung terus menguat.

Masyarakat, mahasiswa, tokoh Sunda, pemerhati lingkungan, dan lainnya bergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Perampasan Ruang Jawa Barat (JMSTPRJ).

Informasi yang dihimpun Tribun, JMSTPRJ menolak dengan keras pembangunan proyek kereta cepat yang sudah dimulai Kamis 21 Januari 2016.

Proyek itu dinilai tidak memberikan manfaat dan tidak akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Kereta cepat ini ditujukan ke siapa? Rakyat atau pengusaha? Seperti halnya Kota Baru di Walini yang diwacanakan akan dikembangkan. Untuk siapakah Kota Baru itu dikembangkan," kata Presiden Keluarga Mahasiswa ITB, Muhammad Mahardhika Zein, kepada wartawan di Kampus Teknik Sipil ITB Kota Bandung, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Rabu (20/4/2016).

Sebagai mahasiswa, Mahardhika juga mempertanyakan dampak lingkungan dari proyek tersebut sebab menilai proses perizinan yang dikantongi penyelenggara proyek tidak melalui prosedur yang wajar dan benar sesuai kaidahnya.

Selain itu, ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek tersebut dengan landasan kebenaran dan keberanian ilmiah.

Di antaranya muatan peraturan presiden nomor 107 tahun 2015 yang bertentangan dengan peraturan presiden nomor 3 tahun 2016.

Menurutnya, perpres nomor 107 mengenai pembiayaan proyek yang diselenggarakan konsorsium BUMN yang tidak menggunakan APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Hal tersebut bertentangan dengan perpres nomor 3 tahun 2016 soal proyek strategis nasional.

"Proyek itu masuk dalam proyek strategi nasional sehingga mendapatkan jaminan seperti bebas bea impor suku cadang mesin, izin menggunakan tenaga kerja asing. Hal itu bertentangan dengan asas hukum Perpres 107 soal proyek tersebut harus memaksimalkan kandungan lokal," ujar Mahardhika.

Mahardhika mengatakan, penolakan tersebut sebagai kepedulian mahasiswa terhadap kesewenang-wenangan pembangunan kereta cepat yang asal-asalan tersebut.

Menurutnya, pembangunan dan modernisasi teknologi tidak melemahkan dan justru menguatkan langka Indonesiah menuju kemandirian teknologi.

"Kami tidak menentang pengembangan teknologi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun tidak ada alasan yang cukup kuat menegaskan keutamaan proyek kereta cepat untuik meningkatkan pelayanan transportasi," ujar Mahardhika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini