Namun, Andi berhasil kabur lewat pintu belakang sedangkan ia mencoba menyembunyikan satu paket kecil sabu itu ditopi yang dia pakai.
"Saya tak dapat kabur, akhirnya saya ditangkap Pak Polisi. Ya, saya sangat menyesal, kalau keluar dari penjara nanti saya tobat, gak mau lagi gunakan Narkoba," kata dia.
Ditanya lebih jauh, ia mengaku Budi yang dimaksud adalah mantan kepala desa Rantau Panjang. Sedangkan Andi hanya warga biasa di desa itu.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Dafris membenarkan keterangan Juliono.
Sedangkan Budi dan Andi saat ini sudah masuk DPO Polsek Koto Gasib.
"Kita tidak menduga juga kalau Budi tersebut mantan Kades Rantau Panjang. Saat ini dia sudah DPO kita. Kita tetap kembangkan kasus ini," kata dia.