Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, Kamis (21/4/2016).
Penangkapan terkait kasus tindak pidana narkoba dan kasus pencucian uang.
Hal ini dikuatkan dengan surat pihak BNN kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menghadapkan Kasat Narkoba itu kepada pihak BNN guna pemeriksaan lanjutan.
Surat itu ditandai dengan nomor B/1154/IV/DR/PB.06/2016/BNN yang terbit pada tanggal Selasa 19 April 2016.
Pada lembar surat itu diterakan soal kasus yang disangkakan adalah tindak pidana pencucian uang yang berasal kasus tindak pidana narkoba.
Disebutkan AKP Ichwan Lubis melakukan tindak pidana bersama tersangka lain atas nama Tjun Hin alias Ahin.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu juga melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika. Surat BNN itu ditandatangani Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari.
Santer beredar setelah penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis dibawa untuk pemeriksaan di Polda Sumut.
Selanjutnya akan dibawa ke BNN Pusat (Jakarta) untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) belum bisa dihubungi.
Saat nomor selularnya dikontak, Helfi me-reject (menolak) panggilan yang dilayangkan Tribun Medan.
Begitu pula saat dilayangkan pesan singkat via WhatsApp, Helfi juga tak membalas.
Namun Helfi sempat membaca pesan yang dikirimkan Tribun dengan tanda centang dua berwarna biru.
Pascapenangkapan Ichwan, yang bersangkutan dikabarkan telah diboyong ke Jakarta guna pengembangan kasus.
Ichwan disebut ditangkap di kediamannya dengan barang bukti uang Rp 2 miliar. (cr3/tribun-medan.com)