TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kurungan badan terhadap pengusaha EC yang menunggak pajak Rp 3,6 miliar merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung.
"Pengusaha EC ini ditahan selama enam bulan, jika masa enam bulan habis akan diperpanjang hingga tunggakan pajak dibayar," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, Samon Jaya, usai mengantarkan pengusaha penunggak pajak ke Rutan Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016).
"Tapi jika bisa lunasi tunggakan pajak, pengusah EC bisa langsung bebas," imbuh Samon.
Hingga kini sudah dilakukan pemblokiran aset milik pengusaha EC yang memiliki usaha di sektor perkebunan sawit. Bisa jadi aset yang dimilikinya akan dilelang untuk membayar pajak.
Pengusaha EC ditangkap petugas pajak di Medan, Sumatera Utara. Ia merupakan komisaris sebuah perusahaan perkebunan sawit di Palembang.