News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunggak Pajak Rp 3,6 Miliar, Pengusaha Sawit Dikurung di Rutan Pakjo Palembang

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas pajak mengantarkan seorang pengusaha sawit ke Rutan Klas I Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016), karena menunggak membayar pajak Rp 3,6 miliar.

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengusaha asal Sumatera Selatan berinisial EC yang menunggak pajak Rp3,6 miliar terdeteksi di Medan, Sumatera Utara, usai dipantau sepekan.

Petugas gabungan Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung langsung menjemput pengemplang pajak ini dan memasukkannya ke Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016).

Penjemputan terhadap komisaris perusahaan yang menunggak pajak ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel, Samon Jaya.

Pengusaha EC terpaksa dilakukan gidzeling atau kurungan badan untuk melunasi tunggaka wajib pajaknya.

"Upaya di penjara ini adalah upaya terakhir, karena pengusaha EC belum bisa melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Samon kepada wartawan.

Jabatan EC, sambung Samon, adalah komisaris PT SHS yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan beralamat di seberang ulu Palembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini