Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Parno, Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deliserdang hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang putusan di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Pria berusia 49 tahun ini akhirnya divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi dana alokasi desa tahun anggaran (TA) 2013/2014 yang merugikan negara Rp24 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim Didik Handono, Senin (25/4/2016) siang.
Menurut hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam amar putusannya, hakim juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24 juta.
"Bila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupia, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ungkap majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, pria berlobe putih ini hanya terdiam. Sesekali, ia melirik ke arah penasehat hukumnya.
Terkait kasus ini, terdakwa sebelumnya telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 juta.
Dalam amar tuntutannya, jaksa sempat meminta hakim menjatuhi terdakwa hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider satu tahun kurungan, dan terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta.(*)