News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Desa, Kades Paya Itik Divonis 3 Tahun

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deliserdang, Parno saat menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Medan terkait dana alokasi desa 2013/2014

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Parno, Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deliserdang hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang putusan di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Pria berusia 49 tahun ini akhirnya divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi dana alokasi desa tahun anggaran (TA) 2013/2014 yang merugikan negara Rp24 juta.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim Didik Handono, Senin (25/4/2016) siang.

Menurut hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam amar putusannya, hakim juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24 juta.

"Bila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupia, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ungkap majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, pria berlobe putih ini hanya terdiam. Sesekali, ia melirik ke arah penasehat hukumnya.

Terkait kasus ini, terdakwa sebelumnya telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 juta.

Dalam amar tuntutannya, jaksa sempat meminta hakim menjatuhi terdakwa hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider satu tahun kurungan, dan terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini