Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH ‑ Polres Lhokseumawe, Selasa (26/4/2016) memusnahkan 7,8 ton bawang merah ilegal hasil tangkapan di dua lokasi beberapa waktu lalu.
Pemusnahan bawang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Liem, Blang Mangat, Lhokseumawe itu disaksikan perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta utusan Kantor Karantina Banda Aceh.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono mengatakan, bawang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan pada 18 Maret dan 5 April 2016.
Pada 18 Maret 2016, sebut Kapolres, bawang yang disita dari bus Kurnia BL 7456 PB di depan Mapolres Lhokseumawe beratnya 1,53 ton.
Hasil penyelidikan, bawang itu berasal dari Aceh Tamiang hendak dibawa ke Pidie.
Darwis, warga Aceh Tamiang yang merupakan pemilik bawang itu sekarang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan pada 5 April 2016, lanjut Kapolres, polisi menyita bawang merah seberat 6,27 ton (437 karung beratnya masing-masing 10 Kg dan 98 karung masing-masing 20 Kg).
Polisi i menangkap sopir truk, Andri (33), warga Peusangan, Bireuen.
"Tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," timpal Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yasir SE.
Yasir menambahkan, pemusnahan itu dilakukan karena bawang adalah barang cepat rusak dan busuk.
"Bawang itu tak kita lelang karena untuk menjaga harga di pasar, sehingga petani lokal tak merugi," demikian AKP Yasir.(*)