Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto mengatakan, jika tarantula ilegal ini beredar di masyarakat menimbulkan potensi bahaya.
Apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.
"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," tuturnya.
Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini seharusnya masuk melalui Pelabuhan Panjang.
"Untuk menjaga keamanan, Balai Karantina Pertanian akan meneliti tarantula tersebut untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula," ucapnya.
Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 111 ekor tarantula dari Thailand.
Tarantula itu bertujuan dengan alamat Bandar Lampung.