News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Bahayanya Bila Tarantula Beredar di Masyarakat

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan barang impor berupa 111 eko tarantula hidup. Tarantula itu diamankan dari kantor pos.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto mengatakan, jika tarantula ilegal ini beredar di masyarakat menimbulkan potensi bahaya.

Apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.

"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," tuturnya.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini seharusnya masuk melalui Pelabuhan Panjang.

"Untuk menjaga keamanan, Balai Karantina Pertanian akan meneliti tarantula tersebut untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula," ucapnya.

Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 111 ekor tarantula dari Thailand.

Tarantula itu bertujuan dengan alamat Bandar Lampung.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini