News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Wanita Kabur, Melani Langsung Dijebloskan ke LPKA, Hak Bebas Bersyarat Dicabut

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Melani alias Gladis (26) langsung dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal itu berdasarkan informasi yang didapat sumber Tribun di Polrestabes Bandung.

"Langsung dibawa ke sana," ujar sumber kepada Tribun di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).

Gladis ditangkap tim khusus Polrestabes Bandung di Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB.

Gladis merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Bandung itu kabur pada Selasa (26/4/2016).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Barat, Agus Toyib, membenarkan jika Gladis dibawa langsung ke LPKA. Dikatakannya, Gladis telah tiba di LPKA sekitar pukul 19.20 WIB.

Menurutnya, Gladis akan dimintai keterangan terlebih dulu. Belum diketahui berapa lama Gladis akan dititipkan di LPKA.

"Kalau sehari selesai akan langsung dipindahkan, kata Agus kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (3/5/2016) malam.

Mengenai kronologis penangkapan, Agus tak mengetahui pasti. Menurutnya, yang terpenting Gladis berhasil diamankan dan dikembalikan lagi untuk menjalani sisa hukumannya.

"Sudah dipastikan yang diamankan merupakan Gladis," ujar Agus.

Terkait dengan bebas bersyarat yang akan diberikan kepada Gladis, Agus mengatakan, hal tersebut dicabut.

Gladis akan menjalani sisa masa hukumannya hingga Oktober nanti. Gladis pun tidak akan mendapatkan hak remisi hari kemerdekaan Indonesia.

"Dia jalani waktu hukuman murni. Jumlah hari kabur tidak ditambahkan ke masa hukuman yang diberikan kepadanya," kata Agus. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini