Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/5/2016).
Mereka adalah Topan (40) warga Jl Perwira I, Gang Sepakat, Lilik (41) warga Jl Sampali Pasar VI Percut Seituan dan Fajar Repelita Ginting Suka (40) warga Jl Bengkel Lama, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.
Dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Apalagi, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, K Sinaga.
Menurut Sinaga, para terdakwa dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana. Ketiganya juga dikenakan pasal subsider 460 KUHPidana menyangkut pengerusakan.
"Untuk sidang kali ini, kami hanya membacakan dakwaan saja. Pada sidang lanjutan, baru kami akan menghadirkan saksi," terang Sinaga.
Ia mengatakan, pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (11/5/2016) mendatang, sedikitnya empat orang saksi dihadirkan.
Mereka yang dihadirkan adalah orang-orang yang melihat langsung aksi pengerusakan tersebut.
Usai menjalani sidang, ketiga terdakwa yang mengenakan seragam tahanan berwarna merah sempat beberapa kali meneriakkan yel-yel IPK.
Yel-yel tersebut disambut oleh sejumlah kader IPK yang hadir di ruang sidang.(*)