PARA pelaku pemerkosaan harus mendapat hukuman sosial selain hukuman pidana. Foto wajah pelaku harus disebar di ruang publik agar diketahui masyarakat.
"Kalau di banyak negara sebetulnya ada yang sudah memberikan social punishment. Ini diberikan dalam bentuk menyebarkan fotonya di ruang-ruang publik," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di sela kunjungannya ke Rejang Lebong, Bengkulu.
Selain menyebar foto pelaku di tempat umum, hukuman tambahan yakni kebiri juga perlu diterapkan. Hukuman ini diyakini dapat membuat jera para pelaku.
"Ini adalah tambahan hukuman. Bisa dalam bentuk zat kimia yang menidurkan saraf libidonya yang variatif 10, 12 ada juga yang 15 tahun," sambungnya.
Hukuman ini sebenarnya sedang digodok pemerintah melalui penyusunan Perppu. Namun hingga saat ini Perppu hukuman kebiri belum disahkan.
"Proses yang sekarang juga sedang dikoordinasikan oleh Menko PMK, terhadap draf Perppu kebiri. Kita sedang menunggu paraf dari masing-masing kementerian. Ada 2 draf di situ. Ada yang terkait dengan saraf libido dikebiri apakah dengan mengoleskan dengan bahan kimia ada juga yang dengan draf pemberatan. Artinya pemberatan hukuman seumur hidup atau hukuman mati apabila dikenakan hukuman berlapis," terang Khofifah.
Kasus pemerkosaan termasuk terhadap anak menurut Khofifah terjadi karena sejumlah faktor pemicu seperti konten pornografi dan minuman keras (miras). DPR diminta ikut berperan menyusun regulasi mengenai pembatasan miras.
"Saya ingin menyampaikan kepada Pansus Minol (minuman beralkohol) di DPR, mari kita melihat ekses dari minol dari kemungkinan kebahayaan dan kekerasan seksual sampai juga yang menyebabkan kematian. Supaya Pansus tidak segan-segan membuat regulasi yang bersifat imperatif (keharusan)," tutur Khofifah.
Bicara ke 12 Pelaku
Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri berbicara dengan 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berprestasi berinisial Yn.
Percakapan Khofifah dan para pelaku itu berlangsung tertutup sekitar 20 menit di Mapolres Rejang Lebong.
"Saya tanya pada anak-anak yang teridentifikasi sebagai pelaku, 'apa betul mereka melakukan itu karena pengaruh minuman keras?'. Mereka jawab, 'iya'," ucap Khofifah.
Selain itu, lanjut dia, para pelaku mengaku sering mengakses video porno sebelum peristiwa itu terjadi.
"Jadi kita harus cari akar-akar masalahnya. Seringkali mereka akses video porno menggunakan handphone dan ini tidak diketahui orangtua," tuturnya.
Dia juga mengutip survei yang dilakukan KPAI dan Yayasan Buah Hati mengenai tingginya anak usia SMP dan SMA mengakses film porno.
"Hasil survei KPAI, akses anak-anak terhadap pornografi mencapai 97 persen. Lalu survei Yayasan Buah Hati mencapai 92 persen. Bahkan anak SD juga telah mengakses pornografi," tutur dia.
Melihat tingginya akses anak-anak terhadap konten pornografi di internet, Khofifah mengatakan, ini adalah tugas tambahan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Usai bertemu dengan pelaku pemerkosaan, Khofifah mengunjungi rumah keluarga Yn dan juga berziarah ke makam Yn. (kps/wly)