Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua kali mendekam di sel tahanan tampaknya tak membuat Adi Irawan (28), Warga Jalan Ki Marogan Lorong Damai Kelurahan Kemang Jaya Kecamatan Kertapati ini tobat.
Ia kembali terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya yang bernama Frengki mengalami luka-luka, Jumat (6/5/2016) yang lalu.
Atas kejadian itu, membuat Adi akhirnya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati saat ia berada di kediaman neneknya, Senin (9/5/2016).
Tak hanya terlibat kasus pengeroyokan, bahkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Adi masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mana terlibat kasus penodongan beberapa waktu lalu.
"Kita amankan tersangka ini, berdasarkan laporan korban Frangki yang mengaku telah menjadi korban pengeroyokan. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata tersangka ini merupakan pelaku penodongan," ujar Kapolsek Kertapati, AKP Mayestika Hidayat didampingi oleh Kanit Reskim Polsek Kertapati, Ipda M Uzir, Senin (9/5/2016).
Mayestika mengatakan, Adi tak sendiri saat melakukan penggerebekan tersebut. Saat ini anggotanya tengah melakukan pengejaran terhadap AR rekan Adi saat melakukan pengeroyokan yang hingga saat ini masih buron.
"Untuk pelaku yang diamankan ini akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP," tegasnya.
Sementara Adi saat diamankan mengakui segala perbuatannya tersebut. Menurut Adi, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat ia diperintahkan oleh AR untuk menagih hutang kepada Frangki.
Karena saat itu Frangki belum memiliki uang, Adi lantas mencoba mengambil televisi milik Frangki. Karena tak senang membuat Frangki marah dan terjadi keributan dengan Adi. AR yang melihat kejadian tersebut langsung datang dan membantu Adi untuk mengeroyok Frangki hingga ia mengalami memar-memar.
"Saya itu hanya disuruh AR. Jadi karena dia tidak bisa bayar hutang, saya mau mengambil televisi dia, eh malah marah, jadi ribut itu," katanya.