Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Guru olahraga SD bernama Bambang Eko Yuli (30) melakukan tindak asusila itu bersama seorang pemuda bernama Bagus Suryo (20) dan tiga orang anak dibawah umur, di rumah nenek tersangka Bagus, Senin (11/4/2016), di daerah Argomulyo Cangkringan Sleman.
Ketiga anak yang berusia kisaran 16 hingga 17 tahun itu berinisial S, A, dan W. Kelima tersangka semuanya merupakan warga Cangkringan Sleman.
Mereka melakukan perbutan asusila terhadap dua anak dibawah umur berinisial L (15) dan Z (14) tidak hanya sekali.
Saat ditanya petugas Reskrim Polres Sleman didepan awak media, Selasa (10/5/2016), guru itu berujar, saat itu ia mendapati jika kedua korban dan tersangka lainnya sudah dalam kondisi mabuk karena minuman keras (miras).
Dirinya yang tidak dapat menahan nafsunya akhirnya terlibat hubungan badan dengan salah satu korban.
Hubungan layaknya suami istri itu dikatakannya dilakukan tanpa ada paksaan kepada korban. Bahkan ia menuturkan, saat itu korban yang membuka bajunya sendiri.
Guru itu mengatakan, seusai melakukan hubungan badan ia sempat dimintai uang oleh lawan mainnya.
Namun karena tersangka tidak membawa uang ia kemudian pamit pulang untuk mengambil uang.
Akan tetapi sekembalinya dari rumah, ia mendapati jika kedua korban sedang dimarahi oleh ibu dari tersangka tempat melakukan asusila itu. "Saya tidak jadi memberi uang," tambahnya.
Namun berbeda dengan tersangka Bagus, ia mengaku jika melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak dua kali.
Tindak asusila dilakukan pertama pada hari Rabu (6/4/2016) dan yang kedua pada Senin (11/4/2016) bersamaan dengan guru olahraga itu.
Namun pada hari pertama tersangka Bagus mengaku jika sebelum melakukan hubungan badan mereka menggelar pesta miras hasilnya membeli.
Kedua aksi pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan dilokasi yang sama yakni rumah neneknya di daerah Cangkringan Sleman.