News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Ajak Masyarakat Mojokerto Tak Nyanyikan Lagu Genjer-genjer

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah logo eks Partai Komunis Indonesia (PKI), yang beredar di sejumlah fasilitas di Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (14/08/2015).

Laporan Wartawan Surya, Sudharma AdiĀ 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Lagu Genjer-genjer yang identik dengan PKI dinyanyikan sebuah band lokal dalam sebuah pertunjukan seni membuat Pemkot Mojokerto bereaksi.

Pemkot Mojokerto dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah untuk menekan agar paham komunis tidak menyebar.

Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus, didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, menguraikan pihaknya akan cepat berkoordinasi dengan Forpimda.

"Kami akan berkoordinasi terutama dengan kepala wilayah seperti lurah, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar mengerti tentang paham ini," tutur Mas'ud pada Selasa (10/5/2016).

Koordinasi itu akan dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yakni terkait pemaparan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunis di NKRI.

Pemaparan juga menyinggung UU No 27/1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I tentang kejahatan terhadap keamanan negara.

"Masyarakat diimbau agar tak ikut-ikutan dalam kegiatan atau berhubungan dengan paham atau partai yang dilarang di Indonesia itu. Jangan asal pakai atribut hanya untuk gaya-gayaan," kata dia.

Dia menambahkan, selain koordinasi dengan Forpimda terkait sosialisasi, Pemkot Mojokerto juga akan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian.

Hal tersebut guna mengantisipasi lagu Genjer-genjer seperti dinyanyikan band indie di GOR Majapahit Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Minggu (8/5/2016).

"Masyarakat untuk tak terlibat baik aktif maupun pasif kegiatan PKI. Baik itu pengguna atribut, lagu, apalagi melakukan hal yang bersifat separatis," imbuh Mas'ud.

"Jika masyarakat menemukan hal ini, agar melapor ke aparat terdekat, baik kelurahan maupun kepolisian. Ini hukumnya wajib," pinta dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini