Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual yang diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai efektif menurunkan angka kejahatan seksual.
Dalam Perppu mengenai perlindungan kejahatan seksual anak itu ada hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang diberikan kepada predator dan pedofil yang usianya di atas 25 tahun.
"Praktik itu sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Korea, Inggris, Australia, dan Jerman," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, kepada wartawan di Gedung Sabuga, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (12/5/2016).
Menurut Khofifah, kebiri kimia itu ada yang disuntik, dioles, dan diminum tergantung masa hukuman yang diberikan.
Ia menjamin, kebiri kimia itu tidak akan menghilangkan hak pelaku dalam memperoleh keturunan.
"Lamanya kebiri kima lihat nanti perppunya," ujar Khofifah.
Soal efektif menurunkan angka kejahatan seksual, Khofifa, mencontohkan Jerman yang memberlakukan hukuman tambahan tersebut.
Penurunan angka kejahatan di seksual di Jerman pun terbilang fantastis.
"Eektif sekali, di Jerman angka kejahatan seksual dari 80 persen jadi 2,5 persen. Jadi sangat efektif," kata Khofifah.
Selain kebiri kimia, lanjut Khofifah, identitas para pelaku pedofilia akan dipublikasikan.
Ia menambahkan, para pedofil itu juga akan dipasangi semacam chip.
"Kalau terindetifikasi dekat sekolah akan ada sinyal," ujar Khofifah. (cis)