Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala Kejaksaan Negeri Muntok (Kejari Muntok), Lana Hani Wanike Pasaribu memastikan adanya kerugian penggunaan APBD dalam perhelatan Homestay Fair Muntok 2015 lalu.
Hal ini diungkapkan Wanike, disela-sela menyaksikan penggeledahan kantor Dishubparbudinfokom Babar, Selasa (18/5/2016) pagi.
Namun Wanike belum bisa memastikan besarnya jumlah kerugian negara dalam penggunaan APBD sebesar Rp 2,3 miliar karena masih dalam penyidikan.
"Yang pasti kerugian itu ada, cuma berapa jumlahnya masih dalam penyidikan," ujar Wanike, Selasa (18/5/2016).
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muntok, Kabupaten Bangka Barat menggeledah Kantor Dishubparbudinfokom Bangka Barat (Babar), Selasa (18/5/2016) pagi.
Belum diketahui maksud dan kedatangan tim pidsus ini.
Namun dugaan sementara, kedatangan tim yang dipimpin Kasipidsus Kejari Muntok Adi Purnama itu melakukan penyidikan terkait dugaan kasus homestay.
Pantauan Bangka Pos (Tribunnews.com Network), tim pidsus diterima Kadis Dishubparbudinfokom Babar Rozali.
Tiba di kantor Dishubparbudinfokom, tim pidsus langsung menggeledah ruang bendahara.
Selain menggeledahRruang Bendahara, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muntok, Kabupaten Bangka Barat menggeledah ruang Bidang Perhubungan Dishubparbudinfokom Babar, Selasa (18/5/2016) pagi.
Sejumlah berkas di ruang bidang perhubungan Dishubparbudinfokom disita penyidik pidsus.
Kejari Muntok Lana Hani Wanike Pasaribu, mengatakan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan APBD perhelatan homestay sebesar Rp 2,3 miliar.
"Penggeledahan ini terkait penyidikan penggunaan dana APBD," ujar Wanike, Selasa (17/5/2016).