TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya diduga menyuap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bupati Subang Ojang Suhandi juga diduga memberikan gratifikasi ke oknum aparat kepolisian.
KPK memang telah memeriksa dua penyidik Polri terkait dugaan gratifikasi dari Ojang. Keduanya adalah Heri Kurnia dan Bripka Teddy Prihantono.
"Kan diduga ada penerimaan gratifikasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Pemanggian kedua penyidik Polri tersebut, kata Yuyuk, didasarkan pada keterangan hasil pemeriksaan Ojang.
Ojang pun telah memberitahu sumber gratifikasi dan kemana saja aliran gratifikasi tersebut.
"Iya dan saksi-saksi lainnya," kata Yuyuk.
Selain kedua penyidik Polri tersebut, KPK memang memanggil saksi lainnya dari unsur penegak hukum seperti Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.
Namun, beberapa di antara mereka harus dipanggil ulang lantaran tidak memenuhi panggilan KPK pekan lalu.
Yuyuk berharap pada panggilan ke-2 itu semua saksi hadir memberikan keterangan.
"Ada beberapa arapat penegak hukum yang memang dipanggil sebagai saksi tapi kemudian beberapa tidak datang. Kita ingin itikad baik dari aparat penegek hukum ini untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus gratifikasi OJS," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni. Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.