News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Subang Diduga Juga Berikan Gratifikasi ke Polisi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha bersama juru bicara KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan dugaan suap pegawai Mahmakah Agung (MA), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichasan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penundaan salinan putusan kasasi serta menyita uang Rp 400 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya diduga menyuap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bupati Subang Ojang Suhandi juga diduga memberikan gratifikasi ke oknum aparat kepolisian.

KPK memang telah memeriksa dua penyidik Polri terkait dugaan gratifikasi dari Ojang. Keduanya adalah Heri Kurnia dan Bripka Teddy Prihantono.

"Kan diduga ada penerimaan gratifikasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Pemanggian kedua penyidik Polri tersebut, kata Yuyuk, didasarkan pada keterangan hasil pemeriksaan Ojang.

Ojang pun telah memberitahu sumber gratifikasi dan kemana saja aliran gratifikasi tersebut.

"Iya dan saksi-saksi lainnya," kata Yuyuk.

Selain kedua penyidik Polri tersebut, KPK memang memanggil saksi lainnya dari unsur penegak hukum seperti Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.

Namun, beberapa di antara mereka  harus dipanggil ulang lantaran tidak memenuhi panggilan KPK pekan lalu.

Yuyuk berharap pada panggilan ke-2 itu semua saksi hadir memberikan keterangan.

"Ada beberapa arapat penegak hukum yang memang dipanggil sebagai saksi tapi kemudian beberapa tidak datang. Kita ingin itikad baik dari aparat penegek hukum ini untuk datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus gratifikasi OJS," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni. Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini