Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seakan tak kapok menjalani hidup di sel jeruji besi, pria 39 tahun berinisial SYM ini pun nekat melakoni bisnis haram.
Dua kali sudah disel akibat narkotika, pria yang tinggal di Jalan Pulau Maluku, Denpasar ini kembali dibekuk Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Gara-garanya, ia nekat mengedarkan sabu.
"Kami amankan di Jalan Gurita, Pegok, Denpasar pada Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 16.00 Wita," kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Rabu (18/5/2016).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu berat total 4,60 gram. Enam paket sabu itu diamankan polisi di saku celana tersangka.
"Peran tersangka sebagai pengecer. Tersangka merupakan residivis dua kali kasus narkoba tahun 2012 dan 2014," kata Ganefo. (ang)