Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadikan Guru SMPN 1 Bantaeng Nurmayani sebagai tahanan rumah.
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Chitta Cahyaningtyas mengatakan sementara ini pihaknya memberikan tahanan rumah.
"Sementara ini kita berlakukan tahanan rumah dulu dan proses hukumnya tetap lanjut terus. Kita lepas dulu karena yang bersangkutan pertama memiliki anak kecil. Kedua ada suaminya jadi jaminan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Chitta Cahyaningtyas usai menjamu makan malam peserta Turnamen Tenis KPT CUP Pengadilan Daerah Sulselbar ke VII Tahun 2016 di Bantaeng di Pantai Seruni, Kamis (19/5/2016).
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan melimpahkan proses hukum Guru SMPN 1 Bantaeng Nurmayani ke Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.
"Kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan dan proses hukumnya tetap berjalan," kata Kasipidum Kejari Bantaeng, Andi Dahri, Kamis (19/5/2016).
Sebelumnya Nurmayani ditahan di Lapas Kelas II B Bantaeng karena telah mencubit seorang siswanya bernama Tiara pada 15 Agustus Tahun 2015 lalu.
Penyebabnya karena Tiara mengenai air pembersih lantai sang gurunya, Nurmayani saat itu.
Orangtua Tiara Irwan Efendi pun tak menerima perlakuan guru anaknya dan melaporkan Nurmayani ke polisi. Nurmayani lalu ditahan oleh pihak Kejari Bantaeng pekan lalu.