News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bu Guru Nurmayani yang Mencubit Siswinya Jadi Tahanan Rumah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Biologi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bantaeng, Nurmayani resmi ditahan, Kamis (12/5/2016) lalu. Nurmayani berfoto bersama suami dan anaknya sehari sebelum ditahan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadikan Guru SMPN 1 Bantaeng Nurmayani sebagai tahanan rumah.

Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Chitta Cahyaningtyas mengatakan sementara ini pihaknya memberikan tahanan rumah.

"Sementara ini kita berlakukan tahanan rumah dulu dan proses hukumnya tetap lanjut terus. Kita lepas dulu karena yang bersangkutan pertama memiliki anak kecil. Kedua ada suaminya jadi jaminan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Chitta Cahyaningtyas usai menjamu makan malam peserta Turnamen Tenis KPT CUP Pengadilan Daerah Sulselbar ke VII Tahun 2016 di Bantaeng di Pantai Seruni, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan melimpahkan proses hukum Guru SMPN 1 Bantaeng Nurmayani ke Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.

"Kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan dan proses hukumnya tetap berjalan," kata Kasipidum Kejari Bantaeng, Andi Dahri, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnya Nurmayani ditahan di Lapas Kelas II B Bantaeng karena telah mencubit seorang siswanya bernama Tiara pada 15 Agustus Tahun 2015 lalu.

Penyebabnya karena Tiara mengenai air pembersih lantai sang gurunya, Nurmayani saat itu.

Orangtua Tiara Irwan Efendi pun tak menerima perlakuan guru anaknya dan melaporkan Nurmayani ke polisi. Nurmayani lalu ditahan oleh pihak Kejari Bantaeng pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini