News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keuntungan dari Bisnis Sabu Dua Orang Ini Dibelikan Mobil Mewah dan Tanah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Abdullah meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut terkait kasus dugaan pencucian uang dari hasil bisnis narkoba, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Idi, Aceh Timur, menuntut dua bos sabu-sabu, Abdullah dan Hamdani, masing-masing 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) setahun.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil bisnis sabu-sabu 78,1 kg dengan membeli mobil mewah dan lahan yang kini sudah disita.

Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnya, kedua terdakwa bersama dua terdakwa lain, Hasan Basri dan Samsul Bahri, sudah terlebih dahulu divonis mati atas kasus kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg.

Hukuman itu juga dikuatkan oleh putusan banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan saat ini kasus itu dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar SH MH dan pengacara kedua terdakwa, Sayuti Abubakar SH dan Zulfiansyah SH.

JPU dalam tuntutannya antara lain mengatakan, Abdullah melakukan bisnis peredaran sabu-sabu sejak 2011 hingga 2015.

Dia melakukan bisnis haram itu dengan cara membeli sabu-sabu dari Janggut (DPO), warga keturunan Cina di Malaysia.

Lalu, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke Indonesia via laut untuk dijual ke Medan, Palembang, dan Pekanbaru.

Abdullah melakukan bisnis terlarang ini menggunakan fasilitas jasa keuangan dengan memiliki beberapa rekening bank.

Di antaranya, tiga nomor rekening Bank Mandiri, dua nomor rekening BNI, dan tiga nomor rekening BCA.

Masing-masing rekening bank tersebut digunakan antara lain untuk menempatkan, membelanjakan, dan mentransfer uang, guna memisahkan atau mencampurkan harta kekayaan yang sah dengan hasil tindak pidana.

Uang dari peredaran narkoba tersebut digunakannya untuk modal usahanya, membeli empat unit mobil mewah merek Toyota Alphard Vellfire BK 89 DL, BMW BK 86 ML, Nissan X-Trail BK 1586 OG, dan Honda CRV BL 9 DL yang sekarang sudah disita.

Selain itu, jaksa juga menyita lahan sebelas bidang di Aceh Timur dan sebidang di Binjai, Sumatera Utara, serta uang tunai Rp 828 juta lebih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini