Sementara dari Hamdani, jaksa hanya berhasil menyita satu mobil Nissan Juke BK 1980 QH.
Selain itu, petugas juga menyita Rp 965.400.000 dalam rekening BNI milik Hamdani.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi tuntutan JPU, pengacara kedua terdakwa, Sayuti Abubakar SH dan Zulfiansyah SH menyatakan akan mengaju pembelaan (pleidoi) tertulis pada persidangan mendatang.
Untuk itu, Sayuti meminta waktu kepada majelis hakim hingga Rabu 1 Juni 2016.
“Kami akan mengaju pembelaan secara tertulis dan mohon waktu dua minggu yang mulia. Karena kami harus membuat pembelaan untuk dua klien kami,” pinta Sayuti. Majelis hakim mengabulkan permintaan pengacara kedua terdakwa tersebut. (mas)